Hubungan Hukum Tata Negara Indonesia Dengan Belanda
Keywords:
Hukum Tata Negara, Indonesia, Belanda.Abstract
Hukum yang ada di Indonesia mengadopsi system hokum belanda karena pada saat itu Indonesia merupakan jajahan colonial belanda dan karena pada saat yang bersamaan Indonesia belum memiliki hokum yang berasal dari teradisi sendiri, system hokum dindonesia menggunaka system hokum eropa kontinental, seiring berjalannya waktu system hokum di Indonesia menjalankan system perpaduan hokum antara system hokum eropa kontinental dan anglo saxon. . Selain itu Indonesia juga menjalankan sistem hukum yang sesuai dengan pemikiran para filsuf dengan aliran mazhab Positivisme.



