Penerapan Fiqih Siyasah Dalam Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Muhammad Rosyidi Institut Elkatarie
  • Mahmuji Institut Elkatarie

Abstract

Fiqih siyasah merupakan cabang keilmuan dalam Islam yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang adil, sejahtera, dan sesuai dengan prinsip moral Islam, melalui prinsip-prinsip seperti keadilan, maslahat umum, dan musyawarah. Di Indonesia, penerapan fikih siyasah menghadapi tantangan dalam konteks pluralisme agama dan budaya, serta penerapan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Tulisan ini mengkaji penerapan fiqih siyasah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, menyoroti tantangan dan peluang yang ada, seperti pluralisme hukum, prinsip demokrasi, dan dampak globalisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengeksplorasi penerapan nilai-nilai fiqih siyasah dalam kebijakan hukum dan pemerintahan Indonesia, dengan fokus pada lembaga peradilan agama, legislasi zakat, dan perbankan syariah.

Published

2024-05-26

How to Cite

Muhammad Rosyidi, & Mahmuji. (2024). Penerapan Fiqih Siyasah Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Awig Awig, 4(1), 65-76. Retrieved from https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/309