awig awig https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig <div class="page"> <p><a href="https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig" target="_blank" rel="noopener"><strong>Awig-Awig</strong>:</a> Jurnal Ilmiah Hukum adalah jurnal hukum yang dapat diakses dan diproses secara terbuka yang berafiliasi dengan Fakultas Syariah <a href="https://institut.elkatarie.ac.id/" target="_blank" rel="noopener">Institut Elkatarie</a>, diterbitkan oleh <a href="https://institut.elkatarie.ac.id/" target="_blank" rel="noopener">Institut Elkatarie</a>, dalam versi cetak, pertama kali pada tahun 2020. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi media bagi para sarjana dan praktisi hukum untuk menyumbangkan ide-ide mereka yang dihasilkan dari penelitian hukum dan artikel konseptual untuk diseminasi publik dalam mengembangkan hukum di Indonesia. Jurnal ini diterbitkan dengan artikel lengkap dalam edisi saat ini, terbit enam bulanan, pada bulan Mei dan November. Kami menghargai hasil penelitian tentang hukum sebagai aturan yang mengikat. Jurnal ini menerbitkan setiap artikel yang telah melalui seluruh proses dan paket publikasi. Lingkup artikel dimulai dari masalah hukum di bidang hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum perbandingan, hukum ekonomi dan yurisprudensi. Jurnal ini menerima artikel dalam bahasa Indonesia sesuai dengan template yang disediakan.</p> </div> AWIG-AWIG_ jurnal ilmu hukum en-US awig awig 0000-0000 STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM PENGEMBANGAN KERAJINAN GERABAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (STUDI DI DESA BANYUMULEK, KECAMATAN KEDIRI, LOMBOK BARAT)” https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/319 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi pemerintah desa Banyumulek dalam pengembangan kerajinan gerabah dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Desa Banyumulek, yang terletak di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, dikenal sebagai sentra industri gerabah dengan sekitar 80% penduduknya terlibat dalam produksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melibatkan wawancara mendalam dengan pihak pemerintah desa, pengrajin, dan masyarakat, serta observasi langsung terhadap proses pembuatan gerabah dan kegiatan promosi. Data primer yang dikumpulkan mencakup informasi mengenai strategi pengembangan, pengalaman masyarakat, dan dampak terhadap kesejahteraan. Instrumen pengumpulan data meliputi panduan wawancara, checklist observasi, form kuesioner, dan dokumen tertulis. Analisis data dilakukan dengan metode analisis interaktif dari Miles dan Huberman, yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa telah menerapkan berbagai strategi, termasuk pemberian modal, pelatihan, dan promosi produk, meskipun masih menghadapi tantangan seperti ketidakseragaman harga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk pengembangan lebih lanjut industri gerabah di Desa Banyumulek dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p> <p>&nbsp;</p> Puan Maha Rani Annisa Maqfirah Alfin Wahyu Saputra Zihan Fadila Rizkia Fitri Rafiyatu Rahmadani Copyright (c) 2025 awig awig 2024-11-29 2024-11-29 4 2 1 10 TEORI PERADILAN HUKUM ACARA PTUN DAN ALUR PELAKSANAAN SIDANG PTUN https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/322 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Alur proses pelaksanaanya melibatkan berbagai tahap, mulai dari pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Setiap tahap memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi, guna menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak yang terlibat. Dalam praktik penyelesaian sengketa di PTUN tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap teori-teori hukum acara, tetapi juga pemahaman yang mendalam tentang alur pelaksanaan sidang. Proses ini melibatkan berbagai tahap, mulai dari pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Setiap tahap memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi, guna menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak yang terlibat. Hukum acara PTUN tidak lepas dengan sejarah dan pemaknaan para tokoh hukumna. Hukum sebagai produk yang di buat oleh manusia yang di dasari dengan dinamika yang dialami pada masa itu. Pemahaman yang komplit terhadap hukum, akan ada disaat memahami dan mengetahui alasannya diadakan.</p> Jun Mawalidin Muhammad Abdul Basit Zarkasi Copyright (c) 2024 awig awig 2024-11-29 2024-11-29 4 2 11 24