awig awig https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig <div class="page"> <p><a href="https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig" target="_blank" rel="noopener"><strong>Awig-Awig</strong>:</a> Jurnal Ilmiah Hukum adalah jurnal hukum yang dapat diakses dan diproses secara terbuka yang berafiliasi dengan Fakultas Syariah <a href="https://institut.elkatarie.ac.id/" target="_blank" rel="noopener">Institut Elkatarie</a>, diterbitkan oleh <a href="https://institut.elkatarie.ac.id/" target="_blank" rel="noopener">Institut Elkatarie</a>, dalam versi cetak, pertama kali pada tahun 2020. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi media bagi para sarjana dan praktisi hukum untuk menyumbangkan ide-ide mereka yang dihasilkan dari penelitian hukum dan artikel konseptual untuk diseminasi publik dalam mengembangkan hukum di Indonesia. Jurnal ini diterbitkan dengan artikel lengkap dalam edisi saat ini, terbit enam bulanan, pada bulan Mei dan November. Kami menghargai hasil penelitian tentang hukum sebagai aturan yang mengikat. Jurnal ini menerbitkan setiap artikel yang telah melalui seluruh proses dan paket publikasi. Lingkup artikel dimulai dari masalah hukum di bidang hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum perbandingan, hukum ekonomi dan yurisprudensi. Jurnal ini menerima artikel dalam bahasa Indonesia sesuai dengan template yang disediakan.</p> </div> en-US abdulazizulhakim@elkatarie.ac.id (abdul azizul hakim) mawalidinjun@gmail.com (Junmawalidin) Sun, 26 May 2024 00:00:00 +0000 OJS 3.2.0.3 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Kesetaraan HAM Perempuan dan Laki-Laki dalam Kesejahteraan Ekonomi Keluarga https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/251 <p>Dalam kajian ini penulis membahas terkait hak asasi manusia dalam<br>kesetaraan perempuan mengatasi kebutuhan ekonomi keluarga.<br>Kesejahteraan sosial sebagai suatu tujuan akhir dari suatu negara. Dapat<br>dikatakan menjadi miskin ketika pendapatan seseorang tidak cukup untuk<br>menutupi pengeluaran pokok, sehingga membuat hidup menjadi sebuah<br>perjuangan yang tiada henti. Tingkat kemiskinan suatu negara merupakan<br>indikator yang baik mengenai taraf hidup warganya. Kehidupan pedesaan<br>yang sangat minim pendapatan masyarakat membuat para ibu rumah tangga<br>harus giat dalam mencari kebutuhan tambahan untuk keluarganya.Angka<br>kemiskinan di pedesaan terus meningkat dibandingkan angka kemiskinan di<br>perkotaan. Artinya masyarakat di pedesaan jauh lebih miskin dibandingkan<br>masyarakat di perkotaan. Kemajuan yang relatif cepat di bidang ekonomi ini<br>tidak menyeluruh antar kota, kecamatan, dan desa. Kebutuhan sandang<br>pangan semakin lama semakin mahal, sehingga hal terebut harus diatasi<br>dengan kreatifitas untuk penanggulangan.</p> Nawawi Hasan Copyright (c) 2024 awig awig https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/251 Fri, 02 Aug 2024 00:00:00 +0000 Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Penyebar Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Positif https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/257 <p>Karya penelitian ini bersifat empiris yaitu penelitian langsung ke lapangan dengan<br>menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dan pendekatan sosiologis.<br>pengidentifikasi berita bohong (hoax) yang dilakukan penegak hukum berdasarkan<br>laporan yang terduga korban, selanjutnya pelaporan di tindak lanjuti oleh penyidik<br>akan memastikan bukti-bukti postingan berita dengan melihat apakah ada unsur<br>merugikan pihak korban dan mengukur postingan masuk pada tindak pidana<br>atau tidak. Setelah hasil penyelidikan dikeluarkan pihak penegak hukum dan<br>diindikasi sebagai tindak pidana maka dilakukan penjemputan ke tersangka untuk<br>dimintai keterangan sampai putusan hukuman. Upaya yang dilakukan untuk<br>penegakan hukum terhadap penyebar berita bohong (hoax) dilakukan dengan cara<br>melaporkan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah<br>pihak kepolisian untuk di proses secara hukum. Salah satu upaya yang dilakukan<br>adalah dengan cara membentuk Satuan Tugas Cyber Patrol (Satgas Cyber Patrol),<br>yang bertugas mengawasi Tekhnologi Informasi atau Media Sosial.</p> Ketut Sumarta Copyright (c) 2024 awig awig https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/257 Thu, 29 Aug 2024 00:00:00 +0000 Realita Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Pendidikan Yang Layak https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/255 <p>Hak asasi manusia adalah isu yang sangat penting dalam konteks pendidikan di era zaman<br>modern ini, Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia<br>memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada setiap warga negaranya untuk<br>memperoleh pendidikan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 persamaan setiap hak<br>warga negara untuk mendapatkan pengajaran dijamin berdasarkan pasal 28C ayat (1) yang<br>berbunyi: Setiap manusia berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan<br>dasarnya, berhak memperoleh dan mendapat pendidikan manfaat dari ilmu pengetahuan dan<br>teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan<br>umat manusia. Oleh karena itu keberadaan Hak Asasi Manusia sangatlah fundamental yang<br>harus dipenuhi. Hak Asasi Manusia berbagai macam, salah satunya adalah hak untuk<br>mendapatkan pendidikan. Hak mendapatkan pendidikan menjadi hak asasi bagi setiap<br>manusia sehingga setiap manusia berhak memperoleh pendidikan setinggi-tinggi. Oleh<br>karena itu, sudah sepantasnyalah pemerintah menyediakan fasilitas dan memberikan<br>kesempatan kepada seluruh warga negaranya tanpa terkecuali untuk memperoleh pendidikan<br>sebagai wujud penegakan Hak Asasi Manusia.</p> Zarkasi Copyright (c) 2024 awig awig https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/255 Fri, 23 Aug 2024 00:00:00 +0000 RETROSPEKTIF MEDIASI DAN KONSILIASI PENYELESAIAN LAPORAN PUBLIK PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/250 <p>Tujuan penelitian ini mengkaji urgensi mediasi Ombudsman dalam peningkatan<br>kualitas pelayanan publik di Indonesia dan menganalisis upaya –upaya yang dapat<br>dilakukan guna optimalisasi mediasi Ombudsman dalam menyelesaikan sengketa<br>pelayanan publik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan guna<br>menjawab permasalahan tersebut dilakukan studi dokumen terhadap bahan hukum<br>primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode<br>kualitatif.<br>Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, mediasi dan konsiliasi dalam<br>penyelesaian laporan pada Ombudsman RI telah dilaksanakan namun belum<br>menjadi skala prioritas. Ombudsman RI masih terpusat pada pemberian<br>rekomendasi pada lembaga-lembaga terkait untuk penyelesaian laporan. Mediasi<br>dan rekonsiliasi yang sudah dilakukan mendapatkan apresiasi yang baik dari<br>publik. Kedua, secara umum dua tantangan penerapan mediasi dan konsiliasi<br>dalam penyelesaian laporan masyarakat pada Ombudsman RI; Pertama, publik<br>berkecenderungan menyelesaikan sengketa lewat jalur judisial/ hukum dan<br>mendapatkan kepastian. Kedua, Ombudsman RI sendiri bukan lembaga arbitrase<br>yang keputusannya bersifat final, sehingga tidak mengikat para pihak yang<br>berperkara.</p> Siti Uswatun Hasanah, Abdul Azizurrahman Copyright (c) 2024 awig awig https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/250 Fri, 02 Aug 2024 00:00:00 +0000 Aktualisasi Hukum Perlindungan Konsumen Pada Akad Ijarah https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/256 <p>Dalam penelitian ini membahas akan permasalahan konsumen akibat kurang jelas<br>aturan yang diberikan oleh produsen. Konsumen senbagai penerima jasa dan<br>produsen sebagai pemberi jasa dalam pemberian jasa. Usaha jasa dalam akad<br>Ijarah sebagai kegiatan pemberian jasa yang dilakukan oleh para produsen kepada<br>konsumen. Akad Ijarah merupakan sebuah kegiatan pelaku usaha baik itu dalam<br>skala besar dan skala kecil yang menawarkan jasa layanan. Dalam hal tersebut<br>bahwa pemberi jasa dapat memberikan kebutuhan, keinginan , dan penampilan<br>yang bagus dalam layanan jasa. Seperti dalam undang-undang perlindungan<br>konsumen bahwa adanya klausula baku yang kurang jelas jika dilakukan oleh<br>produsen dalam tarif jasa maka hal tersebut sebagai suatu suatu perbuatan hukum<br>yang dilakukan oleh salah satu pihak. Timbulnya ketidakpuasan konsumen pada<br>produsen. Dalam akad Ijarah dijelaskan bahwa harus jelas akad dalam transaksi<br>antara kedua belah pihak. Sehingga dalam akad yang dibuat tidak memberikan<br>keraguan dan ketidakpuasan.</p> Jun Mawalidin Copyright (c) 2024 awig awig https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/256 Wed, 28 Aug 2024 00:00:00 +0000