Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat terkait dengan masalah-masalah Hukum Pidana Islam di desa jango
Keywords:
Layanan Konsultasi Hukum, MasyarakatAbstract
Akses terhadap layanan hukum yang terjangkau masih menjadi tantangan bagi masyarakat pedesaan, termasuk di Desa Jango. Keterbatasan pengetahuan hukum dan kurangnya dukungan hukum seringkali membuat masyarakat menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, khususnya dalam konteks Hukum Pidana Islam. Kondisi ini dapat menghambat terciptanya keadilan yang merata serta mengabaikan hak-hak dasar individu dalam kerangka syariah. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan layanan hukum yang mudah diakses dan gratis bagi masyarakat. Tujuan dari program ini adalah memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Desa Jango untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait Hukum Pidana Islam. Layanan ini mencakup pendampingan, edukasi, dan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta memiliki akses yang lebih baik terhadap keadilan. Program ini juga berkontribusi dalam memperkuat literasi hukum masyarakat dan menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif di tingkat lokal.