Teori Pasar Terbuka Dalam Ekonomi Syari’ah

Abstract

Pasar bebas merupakan roh dari ideologi ekonomi kapitalisme yang mengedepankan kebebasan individu dalam berkreasi dan berusaha untuk pemenuhan dan pencapaian kebutuhan individu. Negara tidak boleh dan tidak perlu campur tangan, karena pasar akan menyesuaikan sendiri keseimbangannya.

Dalam Islam dikenal konsep “mekanisme pasar Islami”, namun tidak sama dengan konsep ekonomi konvensional kapitalistik. Ada aturan main yang harus dijalankan berdasarkan tuntunan syariat, di samping ada lembaga hisbah yang mengontrol dan mengawasi pasar. Intinya jangan sampai ada kesewenangan dan kezaliman di pasar. Dalam kancah perdagangan internasional, penguasa harus mempertimbangkan kemaslahatan bagi rakyatnya dalam semua kebijakan yang diambil, agar tidak menjerumuskan rakyat dalam pusaran pasar bebas dunia.

 

Keyword:

Pasar Terbuka, Ekonomi Syariah

Published

2021-02-28