Hak Asasi Manusia Terkait UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) Perkawinan Beda Agama

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Hukum, Perkawinan.

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki seseorang sejak masih dalam kandungan hingga manusia tersebut meninggal dunia. Ada istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar, yaitu hak asasi manusia, hak asasi manusia, hak asasi manusia dan kebebasan, hak dan kewajiban dasar warga negara. Hak-hak tersebut menjadi milik manusia dalam keadaan alamiah dan kemudian menjadi haknya dalam kehidupan bermasyarakat. perkawinan beda agama pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 yang menyatakan perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Padahal masih dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, di sini terdapat perselisihan dengan hak asasi manusia sehingga masih banyak perdebatan mengenai masalah ini. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif untuk mengkaji peraturan hukum positif dan domestik serta perkawinan beda agama dalam hukum hak asasi manusia.

Published

2023-08-29

How to Cite

Hak Asasi Manusia Terkait UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) Perkawinan Beda Agama. (2023). Awig Awig, 2(1). Retrieved from https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/173