Politik Hukum Wakaf Di Indonesia

Authors

  • Jun Mawalidin

Keywords:

Hukum, Wakaf, Indonesia, Lembaga.

Abstract

Hukum yang ada di Indonesia sebagai petunjuk aturan yang memberikan tujuan baik kepada masyarakat. Kemajuan yang ada dari institusi wakaf saat ini tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan Islam di tanah nusantara. Wakaf, khususnya berupa wakaf tanah, sudah ada dan diberlakukan semenjak lahirnya komunitas-komunitas muslim di beberapa daerah di nusantara. Lembaga wakaf muncul secara bersamaan dengan lahirnya masyarakat muslim sebagai sebuah komunitas keagamaan yang pada umumnya membutuhkan fasilitas-fasilitas peribadatan dan pendidikan untuk menjamin kelangsungan dari lembaga tersebut. Fasilitas-fasilitas itu dapat terpenuhi dengan cara berwakaf, baik berupa wakaf tanah, bangunan, maupun aset wakaf lainya. Adanya lembaga wakaf diharapkan jadi pengembangan pada hukum perwakafan di Indonesia, tersebut hendaknya tidak dinilai sebagai gagasan yang tidak mempunyai dasar dalam syariat Islam atau bertentangan dengan praktik yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Gambaran tentang praktik wakaf di Indonesia di lukiskan, seperti fenomena masjid sebagai sebuah harta wakaf. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia memiliki peranan penting dalam ajaran keagamaan yang hal itu dikarenakan sebagai amal perbuatan dari kegiatan ibadah.

Published

2023-11-25

How to Cite

Jun Mawalidin. (2023). Politik Hukum Wakaf Di Indonesia. Awig Awig, 3(2). Retrieved from https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/194