Advokat Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 105
Keywords:
Advokat, Agama, Hukum, Adil.Abstract
Berdasarkan karya dalam penulisan, bahwasanya advokat atau pengacara secara umum berpegang teguh pada ajaran-ajaran islam yaitu alqur.an. Alquran merupakan sumber pertama ajaran agama Islam sekaligus petunjuk bagi manusia, maka penafsiran terhadap Alquran bukan hanya menjadi suatu hal yang diperbolehkan, bahkan lebih dari itu, bagi orang-orang yang memenuhi kualifikasi untuk melakukannya. Salah satu profesi hukum yang memiliki kewajiban yang sangat penting dalam upaya penegakan supremasi hukum adalah advokat, yang menuntut adanya semangat perjuangan untuk terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum yang jelas dan terang bagi para pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, dan hak asasi manusia. Advokat adalah pekerjaan yang dikualifikasikan sebagai profesi sehingga dalam menjalankan profesi sebagai advokat terikat oleh adanya kode etik. Profesi advokat tidak terikat suatu jabatan yang secara instruktif mempengaruhi profesi tersebut dalam menjalankan pekerjaan yakni penegakan supremasi hukum. Keberadaan advokat sangat berperan penting dalam penegakan keadilan dan membantu masyarakat banyak dalam suatu permasalahan.



