Hukum Negara Dan Wilayah Teritorial
Keywords:
Negara, Wilayah, Indonesia, Hukum.Abstract
Berdasarkan hasil penelusuran pemikiran dari hemat penulis bahwa Negara kita Indonesia memiliki batas wilayah negara kesatuan yang perlu untuk dipertahankan dari gangguan dan ancaman negara lain. Negara Indonesia memiliki kedaulatan berupa kekuasaan tertinggi yang dimiliki untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Kedaulatan inilah yang harus ada untuk melanjutkan keberlangsungan hidup suatu negara. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah territorial negara kesatuan republik Indonesia yang secara geografis dikelola oleh suatu entitas, seperti negara, pemerintah, atau otoritas lainnya. Sumber kekuatan negara kita dilihat dari wilayah yang terbentang luas dari sabang sampe merauke sebagai suatu kekayan negara yang harus dijaga dan dipretahankan.
Kata Kunci : Negara, Wilayah, Indonesia, Hukum.



