Hukum Tata Negara Islam Dan Malaysia

Authors

  • Siska Erlina, Sahabudin, Galuh setianingsih Institut Elkatarie

Keywords:

Hukum, Negara, Indonesia, Malaysia.

Abstract

Bahwa hukum sebagai supremasi hukum yang mengatur permasalahan indivdu atau kelompok. Negara federal ini, bisa dibilang –hipotesa sementara- diisi oleh penguasa-penguasa yang beraliran nasionalis-formalis. Dimana hukum islam ditempatkan pada “kantong khusus” di negara bagian. Sedangkan lembaga-lembaga peradilan yang sifatnya publik, memiliki wilayah yang lebih luas daripada lembaga peradilan syariah, yakni berada pada negara federal sekaligus berada di negara bagian.Kenyataan ini disebabkan karena Negara Malaysia merupakan bekas daerah jajahan Portugis dan Belanda yang kemudian disusul dengan kedatangan Inggris. Hukum tatanan negara mengatur hukum yang ada di negara tersebut guna tertibnya negara.

Published

2024-05-25

How to Cite

Siska Erlina, Sahabudin, Galuh setianingsih. (2024). Hukum Tata Negara Islam Dan Malaysia. Awig Awig, 1(1). Retrieved from https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/213