Hukum Tata Negara Islam Dan Malaysia
Keywords:
Hukum, Negara, Indonesia, Malaysia.Abstract
Bahwa hukum sebagai supremasi hukum yang mengatur permasalahan indivdu atau kelompok. Negara federal ini, bisa dibilang –hipotesa sementara- diisi oleh penguasa-penguasa yang beraliran nasionalis-formalis. Dimana hukum islam ditempatkan pada “kantong khusus” di negara bagian. Sedangkan lembaga-lembaga peradilan yang sifatnya publik, memiliki wilayah yang lebih luas daripada lembaga peradilan syariah, yakni berada pada negara federal sekaligus berada di negara bagian.Kenyataan ini disebabkan karena Negara Malaysia merupakan bekas daerah jajahan Portugis dan Belanda yang kemudian disusul dengan kedatangan Inggris. Hukum tatanan negara mengatur hukum yang ada di negara tersebut guna tertibnya negara.



