Hukum Dan Sosial Budaya Dalam Bimbingan Konseling

Authors

  • Nurmaema Hanisari Institut Elkatarie

Keywords:

Sosial, Budaya, Bimbingan Konseling.

Abstract

Bahwasanya peranan sosial budaya dalam bimbingan konseling yakni untuk melihat karakter dari peserta didik dengan metode pendekatan tersebut. Dalam kehidupan berkelompok itu manusia harus, mengembangkan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing individu sebagai anggota demi ketertiban dan terjaganya pergaulan sosial bagi diri mereka. Ketentuan-ketentuan itu biasanya berupa perangkat nilai, norma-norma sosial maupun pandangan hidup yang terpadu dengan sistem budaya yang berfungsi sebagai rujukan hidup para pendukungnya. Seluruh pengaruh unsur-unsur sosial-budaya yang sama cenderung memiliki unsur subjektif yang sama. Demikian juga individu-individu yang berasal dari latarbelakang budaya berbeda cenderung memiliki perspektif dan cara yang berbeda dalam menyikapi berbagai hal yang dihadapinya. Seorang individu pada dasarnya merupakan produk lingkungan sosial dan budaya di mana ia hidup. Sejak lahir seseorang sudah dididik dan diajarkan untuk mengembangkan pola-pola perilaku sejalan dengan tuntutan sosial-budaya yang ada disekitarnya. Kegagalan dalam memenuhi tuntutan sosial-budaya dapat mengakibatkan seseorang tersingkir dari lingkungannya. Lingkungan sosial-budaya yang melatarbelakangi dan melingkupi individu berbeda-beda sehingga menyebabkan perbedaan pula dalam pembentukan perilaku dan kepribadian yang bersangkutan, sehinga perlu pendekatan.

Published

2024-05-25

How to Cite

Nurmaema Hanisari. (2024). Hukum Dan Sosial Budaya Dalam Bimbingan Konseling. Awig Awig, 1(1). Retrieved from https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/214