Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keywords:
Hukum, Hak Asasi Manusia.Abstract
Bahwasanya hukum sebagai alat untuk mencari keadilan bagi para pihak yang dirugikan oleh orang lain. Hak Asasi Manusia ada dan melekat pada diri setiap manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia bersifat universal, artinya berlaku di mana-mana dan untuk semua orang dan tidak dapat dicabut dari siapa pun. Hak ini diperlukan bagi manusia, selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya, juga berfungsi sebagai landasan moral dalam hubungan atau dalam berurusan dengan orang lain. Dengan setiap hak datang kewajiban. Oleh karena itu, selain hak asasi manusia juga terdapat kewajiban manusia, yaitu kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka penegakan atau pembelaan hak asasi manusia.



