Zona Hukum Pada Suatu Wilayah Teritorial
Keywords:
Zona, Hukum, Wilayah, Teritorial.Abstract
Indonesia sebagai negara yang memiliki wilayah, tercantum jelas di dalam peta dan batas secara Internasional. Negara Indonesia memiliki kedaulatan berupa kekuasaan tertinggi yang dimiliki untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Kedaulatan inilah yang harus ada untuk melanjutkan keberlangsungan hidup suatu negara. Negara sebagai subjek hukum internasional adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat, menguasai wilayah tertentu, penduduk tertentu dan kehidupan didasarkan pada sistem hukum tertentu. Dalam pengertian mengenai Negara tersebut walaupun memiliki banyak pendapat dan perbedaan dalam memberikan pengertian tentang Negara. Hukum berlaku utuk ditaati sehingga negara lain secara individu atau pemerintah, memilki sanksi-sanksi hukum ketika mengambil hak kekayaan pada batas negara.



