Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang-Piutang Bersyarat
Keywords:
Hukum Islam, Praktik, Hutang Piutang.Abstract
Dalam praktiknya hutang-piutang adalah sesuatu akad atau transaksi yang dilakukan dua orang yang saling mengikat perjanjian dengan salah seorang memberikan pinjaman berupa barang atau uang kepada orang lain dengan ketentuan barang atau uang tersebut akan dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu jatuh tempo yang telah disepakati bersama. Salah satu bentuk wujud dari tolong menolong adalah dengan memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan, tanpa adanya unsur ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman, tanpa adanya nilai lebih ketika mengembalikan pinjaman tersebut. Akan tetapi, kebanyakan dalam pelaksanaannya, peneliti menemukan bahwa pada masyarakat. Ketika masyarakat melakukan peminjaman kepada pemberi pinjam, ia selalu membuat persyaratan yang harus diikuti oleh pihak yang meminjam.