Hukum Adat Dalam Aturan Adat Tentang Mahar Di Maluku
Keywords:
Hukum Adat, Mahar, Maluku.Abstract
Adat istiadat ini tentu menjadi warisan yang harus dipelajari dan
dilestarikan agar tidak hilang digerus zaman. Indonesia memiliki adat
istiadat yang beragam karena penduduknya heterogen. Masyarakat
heterogen ini memiliki budaya, tradisi, dan kebiasaan yang berbeda di
setiap daerah. Norma, nilai, dan tradisi masyarakat Indonesia masih
berlaku hingga kini. Hingga tahun 2005, masyarakat Maluku menganut
hukum adat mahar, yaitu kepala manusia yang terpenggal. Orang-orang
suku Naulu percaya bahwa ini akan membawa keabadian dalam
pernikahan mereka. Tapisekarang pemerintah telah melarang hukum adat
tersebut. Suku Naulu merupakan salah satu di antara banyaknya suku
yang mendiami tanah Maluku. Suku-suku lainnya yang ada tersebut pun
tentunya punya beragamtradisi unik bahkan masih terjaga hingga kini.



