POLITIK HUKUM ZAKAT DI INDONESIA DALAM PENGELOLAAN

Authors

  • Mulkiyah Institut Elkatarie

Abstract

Hukum adalah sebuah entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan
kemasyarakatan yang majemuk, meliputi banyak aspek, dimensi dan fase.
Pembentukan hukum melalui UU bertujuan untuk pemositifan perlindungan hak
asasi manusia yang menjadi esensi negara hukum. Perlindungan ini tentu
mensyaratkan mekanisme kontrol sebagai bagian dari kepentingan hukum
masyarakat. Baik kontrol sosial, kontrol yuridis maupun kontrol politik. Melalui
hukum, kepentingan ini diintegrasikan agar perlindungan hak-hak subyektif
masyarakat tidak dikurangi. Kepentingan hukum dilakukan dengan memberi akses
seluas-luasnya bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Hukum melindungi
kepentingan masyarakat dengan mengalokasikan kekuasaan kepada hukum itu
sendiri untuk bertindak dalam kepentingannya tersebut. Alokasi kekuasaan ini
dilakukan secara terukur. Ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan
itulah yang disebut hak. Dengan demikian, tidak setiap kekuasaan dalam
masyarakat bisa disebut sebagai hak. Hanya kekuasaan tertentu saja yang
diberikan hukum kepada seseorang atau lembaga penegak hukum

Published

2024-07-23

How to Cite

Mulkiyah. (2024). POLITIK HUKUM ZAKAT DI INDONESIA DALAM PENGELOLAAN. Awig Awig, 2(2). Retrieved from https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/240