Penataan Negara dalam Mengatur Hukum Tata Negara Indonesia Dan Malaysia
Abstract
Bahwa hukum sebagai supremasi hukum yang mengatur permasalahan indivdu
atau kelompok. Negara federal ini, bisa dibilang –hipotesa sementara- diisi oleh
penguasa-penguasa yang beraliran nasionalis-formalis. Dimana hukum islam
ditempatkan pada “kantong khusus” di negara bagian. Sedangkan lembagalembaga peradilan yang sifatnya publik, memiliki wilayah yang lebih luas
daripada lembaga peradilan syariah, yakni berada pada negara federal sekaligus
berada di negara bagian.Kenyataan ini disebabkan karena Negara Malaysia
merupakan bekas daerah jajahan Portugis dan Belanda yang kemudian disusul
dengan kedatangan Inggris. Hukum tatanan negara mengatur hukum yang ada di
negara tersebut guna tertibnya negara.



