Aturan dalam Hukum Tata Negara Indonesia Dengan Belanda

Authors

  • Lalu Deni Rozali Institut Elkatarie

Abstract

Hukum yang ada di Indonesia mengadopsi system hokum belanda karena pada
saat itu Indonesia merupakan jajahan colonial belanda dan karena pada saat yang
bersamaan Indonesia belum memiliki hokum yang berasal dari teradisi sendiri,
system hokum dindonesia menggunaka system hokumeropa kontinental, seiring
berjalannya waktu system hokum di Indonesia menjalankan system perpaduan
hokum antara system hokum eropa kontinental dan anglo saxon. . Selain itu
Indonesia juga menjalankan sistem hukum yang sesuai dengan pemikiran para
filsuf dengan aliran mazhab Positivisme.

Published

2024-07-26

How to Cite

Lalu Deni Rozali. (2024). Aturan dalam Hukum Tata Negara Indonesia Dengan Belanda. Awig Awig, 2(1). Retrieved from https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/242