Analisa Kajian Hukum Islam Pada Praktik Hutang-Piutang
Abstract
Dalam praktiknya hutang-piutang adalah sesuatu akad atau transaksi yang
dilakukan dua orang yang saling mengikat perjanjian dengan salah seorang
memberikan pinjaman berupa barang atau uang kepada orang lain dengan
ketentuan barang atau uang tersebut akan dikembalikan dengan jumlah yang
sama pada waktu jatuh tempo yang telah disepakati bersama. Salah satu bentuk
wujud dari tolong menolong adalah dengan memberikan pinjaman kepada
orang yang membutuhkan, tanpa adanya unsur ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh pemberi pinjaman, tanpa adanya nilai lebih ketika
mengembalikan pinjaman tersebut. Akan tetapi, kebanyakan dalam
pelaksanaannya, peneliti menemukan bahwa pada masyarakat. Ketika
masyarakat melakukan peminjaman kepada pemberi pinjam, ia selalu membuat
persyaratan yang harus diikuti oleh pihak yang meminjam.



