Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Penyebar Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Positif
Abstract
Karya penelitian ini bersifat empiris yaitu penelitian langsung ke lapangan dengan
menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dan pendekatan sosiologis.
pengidentifikasi berita bohong (hoax) yang dilakukan penegak hukum berdasarkan
laporan yang terduga korban, selanjutnya pelaporan di tindak lanjuti oleh penyidik
akan memastikan bukti-bukti postingan berita dengan melihat apakah ada unsur
merugikan pihak korban dan mengukur postingan masuk pada tindak pidana
atau tidak. Setelah hasil penyelidikan dikeluarkan pihak penegak hukum dan
diindikasi sebagai tindak pidana maka dilakukan penjemputan ke tersangka untuk
dimintai keterangan sampai putusan hukuman. Upaya yang dilakukan untuk
penegakan hukum terhadap penyebar berita bohong (hoax) dilakukan dengan cara
melaporkan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah
pihak kepolisian untuk di proses secara hukum. Salah satu upaya yang dilakukan
adalah dengan cara membentuk Satuan Tugas Cyber Patrol (Satgas Cyber Patrol),
yang bertugas mengawasi Tekhnologi Informasi atau Media Sosial.