TINJAUAN PENERAPAN HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN RUMAH TANGGA

Authors

  • Deden Satiawan Institut Elkatarie
  • Abdul Hayyi Nukman Institut Elkatarie
  • Sahman Institut Elkatarie
  • Muhammad Abdul Basit Institut Elkatarie

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat berdampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam perspektif hukum pidana Islam, kekerasan dalam rumah tangga dipandang sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap individu, terutama wanita dan anak. Meskipun hukum pidana Islam tidak memiliki ketentuan yang secara eksplisit mengatur KDRT dalam konteks modern, beberapa prinsip dasar seperti perlindungan terhadap tubuh dan kehormatan keluarga dapat dijadikan landasan untuk menanggulangi masalah ini. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana Islam dalam penanggulangan kekerasan rumah tangga, baik dari aspek pencegahan maupun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Fokus utama dalam kajian ini adalah mengeksplorasi relevansi hukum pidana Islam dalam menghadapi kasus KDRT di masyarakat kontemporer, serta membahas tantangan dan peluang yang ada dalam penerapannya.

 

Published

2021-05-26

How to Cite

Satiawan, D., Nukman, A. H. ., Sahman, & Muhammad Abdul Basit. (2021). TINJAUAN PENERAPAN HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN RUMAH TANGGA . Awig Awig, 1(1), 89-102. Retrieved from https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/300