TINJAUAN PENERAPAN HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN RUMAH TANGGA
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat berdampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam perspektif hukum pidana Islam, kekerasan dalam rumah tangga dipandang sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap individu, terutama wanita dan anak. Meskipun hukum pidana Islam tidak memiliki ketentuan yang secara eksplisit mengatur KDRT dalam konteks modern, beberapa prinsip dasar seperti perlindungan terhadap tubuh dan kehormatan keluarga dapat dijadikan landasan untuk menanggulangi masalah ini. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana Islam dalam penanggulangan kekerasan rumah tangga, baik dari aspek pencegahan maupun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Fokus utama dalam kajian ini adalah mengeksplorasi relevansi hukum pidana Islam dalam menghadapi kasus KDRT di masyarakat kontemporer, serta membahas tantangan dan peluang yang ada dalam penerapannya.



