TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Abdul Hayyi Nukman Institut Elkatarie
  • Sayid Mustafa Kamal Institut Elkatarie
  • Abdul Ma’ad Institut Elkatarie
  • Amrullah Institut Elkatarie

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu isu krusial yang dihadapi oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Korupsi telah menyebabkan kerugian yang besar bagi keuangan negara dan ekonomi nasional. Dalam hukum pidana Islam, korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai sanksi ta'zir, yaitu sanksi yang diserahkan kepada pertimbangan dan kebijakan penguasa atau hakim.  Dengan pendekatan holistik, berbagai solusi strategis dapat dieksplorasi, termasuk reformasi hukum, penguatan system pengawasan, edukasi masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan penerapan teknologi modern seperti blockchain. Selain itu, pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, lembaga antikorupsi, dan sektor swasta juga ditekankan untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Kesimpulannya, pemberantasan korupsi memerlukan komitmen bersama dari semua elemen masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Published

2021-11-28

How to Cite

Abdul Hayyi Nukman, Sayid Mustafa Kamal, Abdul Ma’ad, & Amrullah. (2021). TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM . Awig Awig, 1(2), 101-105. Retrieved from https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/305