RETROSPEKTIF MEDIASI DAN KONSILIASI PENYELESAIAN LAPORAN PUBLIK PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Keywords:
Ombudsman, Mediasi, Rekonsiliasi, PublikAbstract
Tujuan penelitian ini mengkaji urgensi mediasi Ombudsman dalam peningkatan
kualitas pelayanan publik di Indonesia dan menganalisis upaya –upaya yang dapat
dilakukan guna optimalisasi mediasi Ombudsman dalam menyelesaikan sengketa
pelayanan publik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan guna
menjawab permasalahan tersebut dilakukan studi dokumen terhadap bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, mediasi dan konsiliasi dalam
penyelesaian laporan pada Ombudsman RI telah dilaksanakan namun belum
menjadi skala prioritas. Ombudsman RI masih terpusat pada pemberian
rekomendasi pada lembaga-lembaga terkait untuk penyelesaian laporan. Mediasi
dan rekonsiliasi yang sudah dilakukan mendapatkan apresiasi yang baik dari
publik. Kedua, secara umum dua tantangan penerapan mediasi dan konsiliasi
dalam penyelesaian laporan masyarakat pada Ombudsman RI; Pertama, publik
berkecenderungan menyelesaikan sengketa lewat jalur judisial/ hukum dan
mendapatkan kepastian. Kedua, Ombudsman RI sendiri bukan lembaga arbitrase
yang keputusannya bersifat final, sehingga tidak mengikat para pihak yang
berperkara.