Aktualisasi Hukum Perlindungan Konsumen Pada Akad Ijarah
Abstract
Dalam penelitian ini membahas akan permasalahan konsumen akibat kurang jelas
aturan yang diberikan oleh produsen. Konsumen senbagai penerima jasa dan
produsen sebagai pemberi jasa dalam pemberian jasa. Usaha jasa dalam akad
Ijarah sebagai kegiatan pemberian jasa yang dilakukan oleh para produsen kepada
konsumen. Akad Ijarah merupakan sebuah kegiatan pelaku usaha baik itu dalam
skala besar dan skala kecil yang menawarkan jasa layanan. Dalam hal tersebut
bahwa pemberi jasa dapat memberikan kebutuhan, keinginan , dan penampilan
yang bagus dalam layanan jasa. Seperti dalam undang-undang perlindungan
konsumen bahwa adanya klausula baku yang kurang jelas jika dilakukan oleh
produsen dalam tarif jasa maka hal tersebut sebagai suatu suatu perbuatan hukum
yang dilakukan oleh salah satu pihak. Timbulnya ketidakpuasan konsumen pada
produsen. Dalam akad Ijarah dijelaskan bahwa harus jelas akad dalam transaksi
antara kedua belah pihak. Sehingga dalam akad yang dibuat tidak memberikan
keraguan dan ketidakpuasan.