PENYELESAIAN KASUS PERZINAHAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Syahrul Fadli Institut Elkatarie
  • Muhammad Hasan Basri Institut Elkatarie
  • Ihya Al Malik Institut Elkatarie

Abstract

Perzinahan merupakan salah satu kejahatan yang mendapatkan perhatian serius dalam hukum pidana Islam. Sebagai pelanggaran terhadap norma agama dan sosial, perzinahan dianggap merusak tatanan masyarakat serta nilai-nilai moral. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kasus perzinahan berdasarkan hukum pidana Islam, yang didasarkan pada ketentuan syariat dan prinsip-prinsip keadilan. Hukum pidana Islam mengatur hukuman terhadap pelaku perzinahan melalui ketentuan hudud, di mana hukuman cambuk atau rajam diterapkan dengan syarat pembuktian yang sangat ketat, seperti adanya empat saksi yang memberikan kesaksian secara konsisten atau pengakuan dari pelaku. Ketentuan ini mencerminkan aspek kehati-hatian dan keadilan, sehingga mencegah hukuman yang tidak tepat sasaran. Penelitian ini juga membahas implikasi penerapan hukum pidana Islam dalam sistem hukum modern, khususnya terkait dengan tantangan hukum, sosial, dan hak asasi manusia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional memerlukan pendekatan yang bijak, kolaboratif, dan kontekstual, untuk memastikan penerapan yang adil dan relevan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami bagaimana hukum pidana Islam dapat memberikan solusi terhadap kasus perzinahan, sekaligus menjaga nilai-nilai moral, keadilan, dan perlindungan sosial.

Published

2021-11-28

How to Cite

Syahrul Fadli, Muhammad Hasan Basri, & Ihya Al Malik. (2021). PENYELESAIAN KASUS PERZINAHAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM . Awig Awig, 1(2), 83-89. Retrieved from https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/303