Hak Asasi Manusia Persfektif Sunnah
DOI:
https://doi.org/10.69901/kh.v4i1.157Kata Kunci:
Hak asasi Manusia, HAM, SunnahAbstrak
Artikel ini menjelaskan tentang persfektif Sunnah terhadap Hak Asasi Manusia. HAM sebagai kaedah penghargaan manusia merupakan aturan perundang-undangan yang berlaku secara universal. Puncak pengakuan HAM pada masa Rasul adalah ketika piagam madinah dideklarasikan, posisi Nabi Muhammad ketika itu adalah bukan hanya seorang RAsul tetapi juga seorang pemimpin Negara. Oleh karena itu dengan deklarasi piagam madinah maka setiap orang baik non-muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama. Nilai-nilai HAM untuk konteks kontemporer dengan menjunjung nilai-nilai demokrasi harus banyak belajar dari piagam madinah, karena banyak kita liat nilai-nilai demokrasi sekarang ini melahirkan kekacauan atau bahkan beberapa Negara berkembang sesungguhnya belum siap menerima nilai demokrasi tersebut karena yang didapkan hanyalah petaka. Fenomena ini bisa kita temukan dibeberapa Negara berkembang yang menerapkan nilai-nilai demokrasi.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 khatulistiwa
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.