Pengembangan Kerangka Tata Kelola Etis Penggunaan Kecerdasan Buatan pada Lembaga Pendidikan Islam

Authors

  • Muhammad Iqbal Dewantara Universitas Islam Internasional

Keywords:

tata kelola AI, etika kecerdasan buatan, lembaga pendidikan Islam, privasi data, maqasid al-shariah

Abstract

Penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada lembaga pendidikan Islam meningkat karena kemampuannya mendukung pembelajaran adaptif, tutor virtual, analitik pembelajaran, penilaian otomatis, dan administrasi pendidikan. Namun, penerapan AI juga menimbulkan risiko berupa pelanggaran privasi data peserta didik, ketidakakuratan konten keagamaan, bias algoritmik, penurunan akuntabilitas, dan pergeseran peran guru. Penelitian ini bertujuan mengembangkan kerangka tata kelola etis penggunaan AI pada lembaga pendidikan Islam. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) mengacu pada pedoman PRISMA 2020. Pencarian literatur dilakukan pada Scopus, Garuda, dan Google Scholar menggunakan kata kunci AI governance, ethical AI, Islamic education, Pendidikan Agama Islam, data privacy, algorithmic bias, accountability, dan maqasid al-shariah. Sebanyak 15 artikel yang diterbitkan pada rentang 2019–2026 memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis melalui sintesis tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa tata kelola etis AI pada lembaga pendidikan Islam perlu dibangun pada lima komponen utama, yaitu perlindungan privasi data peserta didik, validasi akurasi konten keagamaan, akuntabilitas pengambilan keputusan, kebijakan institusional, dan penguatan peran guru. Kerangka yang dikembangkan mengintegrasikan prinsip maqasid al-shariah, khususnya perlindungan agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta, dengan prinsip tata kelola AI modern berupa transparansi, keadilan, privasi, dan pengawasan manusia. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penerapan AI pada lembaga pendidikan Islam harus berorientasi pada kemaslahatan, menjaga otoritas keilmuan keagamaan, dan menempatkan guru sebagai pengambil keputusan pedagogis utama. Rekomendasi implementasi mencakup penyusunan kebijakan AI sekolah atau madrasah, pelatihan guru, pembentukan tim pengawas AI, penerapan perlindungan data, serta evaluasi berkala terhadap dampak penggunaan AI.

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Pengembangan Kerangka Tata Kelola Etis Penggunaan Kecerdasan Buatan pada Lembaga Pendidikan Islam. (2026). Khatulistiwa: Jurnal Ilmu Pendidikan, 7(2), 90-99. https://jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/khatulistiwa/article/view/862

Similar Articles

1-10 of 84

You may also start an advanced similarity search for this article.